Beranda | Artikel
Bab Syufah
Kamis, 3 September 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Bab Syuf’ah merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 15 Al-Muharram 1442 H / 3 September 2020 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Bab Syuf’ah

Sekarang kita memasuki باب الشفعة. Syuf’ah dalam bahasa Arab adalah lawan dari kata witir. Kalau witir berarti ganjil, الشَفْعُ (syafa’) berarti bilangan yang genap. Maksudnya di sini adalah yang memiliki hak menggabungkan milik orang lain kepada dia sehingga dia menjadi genap. Kepemilikan dia satu, dia bisa mengambil kepemilikan lain sehingga menjadi genap.

Secara istilah adalah:

استحقاق انتزاع حصة شريكه “ممن انتقلت إليه بعوض مالي بثمنه الذي استقر عليه العقد

Yaitu hak untuk mencabut (menguasai dengan cara kuasa) bagian dari mitra syirkahnya kepada orang yang berpindah kepadanya hak syirkah tersebut yang perpindahannya dengan imbalan harta, yaitu dengan harga yang akad terjadi pada hal tersebut.

Contoh kejadian Suf’ah

Misalnya Ihsan membeli tanah dan rumah dengan Ahmad. Lalu uang Ihsan 50%, yaitu 50 juta, uang Ahmad juga 50 juta. Kemudian berarti mereka memiliki tanah dan rumah secara الشائعة (asy-syai’ah). Syai’ah artinya tidak tertentu, kalau مفرزة (mufrazah) sudah tertentu. Artinya adalah disetiap jengkal tanah, Ikhsan memiliki 50% dan Ahmad memiliki 50%. Di setiap jengkal dinding, atap, dan seluruh aset tadi masing-masing memiliki 50%, itu yang dimaksud dengan syai’ah.

Kalau mufrazah sudah dibagi. Umpamanya tanah yang mereka beli 50:50, lalu kemudian mereka bersepakat untuk membaginya dengan pecah sertifikat. Kalau keduanya ridha, maka menjadi hak mufrazah, bagiannya terpisah.

Lalu dalam kasus yang asy-syai’ah, Ihsan dan Ahmad membeli berdua dan mereka tidak pecah sertifikatnya. Ternyata si Ahmad butuh uang dan tanpa sepengetahuan Ihsan ternyata dia jual dengan harga 70 cash kepada Amir. Ahmad halal menjualnya seharga 70 juta.

Ketika si Amir sedang menggarap tanah tersebut, ternyata Ihsan datang dan baru tahu ternyata Amir sudah membeli bagian Ahmad yang 50% dari tanah itu sehingga menjadi milik Amir. Amir menunjukkan bukti akad transaksi jual beli diatas materai.

Pada kejadian ini Ihsan bertanya kepada Amir: “Kamu beli berapa dari dia?” Maka dijawab 70 juta. Maka Ihsan berhak mengatakan: “Ini uang 70 juta, angkat kakimu dari dari sini.” Ini namanya hak Syuf’ah.

Kalau Amir tidak setuju lalu terjadi keributan, maka Ihsan mengambil uangnya kembali dan menyelesaikannya di pengadilan. Ihsan menyampaikan bahwa Ahmad menjual sahamnya yang 50% kepada Amir tanpa sepengetahuan Ihsan dan sekarang Ihsan mau kuasai hak Amir tadi dengan cara Syuf’ah. ini hak Ihsan dan hak ini ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits Jabir, dimana Jabir mengatakan:

قَضَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ, فَإِذَا وَقَعَتِ اَلْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ اَلطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ

“Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam telah menetapkan berlakunya syuf’ah pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Hikmahnya adalah untuk menolak kemudzaratan dan kedzaliman. Tetapi juga tidak boleh dikuasai dengan tanpa ada imbalan. Karena kalau tanpa imbalan termasuk dalam ghashab, bab yang sebelumnya.

Jadi Mualif memasukkan ini dalam bab setelah ghashab karena ini bagian dari menguasai hak orang lain dengan cara paksa. Bedanya kalau dalam ghashab menguasai tanpa hak, tapi kalau dalam syuf’ah adalah menguasai hak orang lain dengan diakui oleh syariat dan ada imbalan yang diberikan, yaitu sebanyak yang dia beli.

Andai di Indonesia tidak ada pengadilan agama yang menyelesaikan kasus syuf’ah dan tidak ada pengadilan negara yang secara legal menyelesaikan kasus seperti ini, maka tidak ada cara lain kecuali dengan cara jual beli. Kalau dengan cara jual beli, bisa dibawah harga 70 juta tadi atau bisa diatas itu, tergantung keridhaan masing-masing pihak. Tapi kalau syuf’ah, hanya sebesar yang dia beli.

Bagaimana penjelasan selanjutnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48964-bab-syufah/